SAMPANG, koranmadura.com – Proses penyaluran Beras Pangan Non Tunai (BPNT), terindikasi adanya pungutan liar (Pungli). Hal itu diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Batu Rasang, Kecamatan Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur yang dilaporkan oleh sejumlah warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 26 Desember 2019.
Abdur Rokib, warga Desa Batu Rasang mengaku, kedatanganya bersama sejumlah warga lainnya ke Kantor Kejari Sampang, untuk melaporkan perbuatan oknum kades karena terindikasi melakukan pungli saat proses penyaluran BPNT berlangsung.
Menurut dia, pungli yang dilakukan oknum kades yaitu berupa penarikan uang senilai Rp 5 ribu kepada warga penerima manfaat bantuan.
“Warga penerima BPNT ditarik uang Rp 5 ribu untuk setiap satu sak beras yang diterima warga. Padahal sebelum-sebelumnya tidak ada penarikan uang saat pengambilan BPNT,” ujarnya usai menemui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang.
Modus penarikan uang oleh oknum kades, lanjut Rokib, yaitu kartu para penerima BPNT yang hendak melakukan pengambilan beras melalui e-warung dikumpulkan dan tidak bisa dibawa pulang dengan alasan untuk lebih mudah.
“Biasanya pemegang kartu penerima langsung mengambilnya di e-warung untuk ditukarkan beras satu sak dan kartu itu di bawa pulang. Tapi pada pengambilan 25 Desember 2019 kemarin, kartu itu malah dikumpulkan oleh oknum kades sebelum ditukarkan beras. Dan saat itu pula warga yang menerima beras dipungut uang sebesar Rp 5 ribu per saknya. Seharusnya jika ingin menarik uang, itu harus berdasarkan kesepakatan masyarakat. Pengambilan beras malah dilakukan per dua bulan sekali, padahal sebelum-sebelumnya dilakukan per bulan. Dan jumlah penerima BPNT di desa kami yaitu sekitar 1.500 penerima manfaat,” paparnya.
Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo membenarkan, kedatangan sejumlah warga asal Desa Batu Rasang. Menurutnya, kedatangan warga kaitannya dengan dugaan pungli pada proses pencairan BPNT di desanya.
Namun demikian, kedatangan warga ke kantornya hanya sebatas konsultasi karena tanpa membawa dokumen pelaporan.
“Kalau laporan resmi belum ada, mereka baru konsultasi kaitannya dengan indikasi pungli BPNT di desanya. Maka dari itu, kami sarankan kepada enam warga tersebut untuk membawa surat resmi pelaporan dan bukti-bukti yang terjadi di bawah sebagai bahan bukti pelaporannya,” jelasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)