BANGKALAN, koranmadura.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2018 masih belum mendapatkan SK hingga saat ini. Salah satu penyebabnya adalah karena gaji yang masih belum jelas. Hal tersebut disampaikan sekretaris BKPSDA Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Ari Murfianto.
Menurutnya, masih belum ada peraturan tentang gaji P3K, sehingga sampai saat ini tidak satupun yang mengumpulkan berkas dan mendapatkan SK. “Peraturan yang mengatur tentang gajinya P3K ini masih belum ada, jadi masih ditangguhkan sampai sekarang,” kata Ari, Senin 16 Desember 2019.
Pihaknya juga menyampaikan, persoalan ini bukan hanya di kota salak ini saja. Kata Ari, seluruh indonesia yang melaksanakan rekrutmen P3K 2018 juga nasibnya sama belum ada kejelasan.
“Ini sekala nasional, bukan hanya Bangkalan saja yang mendapatkan permasalahan P3K yang belum mendapatkan SK,” katanya.
Namun, pihaknya berharap kepada pemerintah pusat agar secepat memberikan kepastian kepada penerima P3K yang dinyatakan lulus.
“Pemerintah pusat segera mengambil langkah untuk menerbitkan ketentuan-ketentuan yang memungkinkan parapserta P3K mendapatkan kejelasan,” harapannya. (MAHMUD/ROS/VEM)