PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan mentutup paksa perusahaan yang diketahui tidak mengantongi izin dari pemerintah.
Kepala DPMPTSP Pamekasan, Agus Mulyadi mengatakan, saat ini instansinya bersama Satpol PP mendatangi perusahaan-perusahaan di Pamekasan untuk mengecek adanya perusahaan bodong.
“Kami mulai menyisir perusahaan untuk memastikan punya izin atau tidak,” kata Agus Mulyadi, Rabu, 11 Desember 2019.
Menurut Agus, panggilan Agus Mulyadi, pemerintah akan mengambil tindakan tegas jika ada perusahaan beroperasi tanpa mengantongi izin. Tindakan yang akan dilakukan menutup paksa perusahaan tersebut.
“yang tidak ada izinya kami tutup, tidak boleh beroperasi sepanjang tidak memenuhi syarat yang ditentukan,” tegasnya.(RIDWAN/SOE/VEM)