PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mulai melakukan steriliasi monumen Arek Lancor (Arlan) dari Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dalih pamerintah Pamekasan melakukan steriliasi Arlan dari PKL sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan, Amin Jabir mengatakan, kebijakan Pemkab melakukan sterilasi bukan berarti tidak berpihak kepada PKL, hanya merealisasikan regulasi yang ada.
“Kami (pemerintah) tidak bermaksud untuk memutus usaha PKL di Pamekasan, mereka tetap bisa berjualan dari pukul 16:00-22:00 Wib sesuai regulasi,” kata Amin Jabir, Kamis, 12 Desember 2019.
Jabir, panggilan Amin Jabir, merasa keberatan jika kebijakan pemerintah dianggap tidak berpihak kepada PKL. Karena kata Jabir, Pemkab sudah menyediakan lokasi di Eks RSUD Pamekasan, Jl Kesehatan.
“Salah besar jika kebijakan steriliasi ini tidak berpihak, karena kami sudah menyediakan lokasi bagi para PKL,” terangnya.
Saat ini sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan sterilisasi Arlan dari PKL, dari pagi hingga sore hari. (RIDWAN/ROS/VEM)