SUMENEP, koranmadura.com – Muhammad Ainul Yaqin, pemuda asal Desa Sukoanyar Kecamayan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ditangkap petugas Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur, Sabtu, 14 Desember 2019 sekitar pukul 01.00 WIB.
Pria 20 tahun yang saat ini berdomisili di Dusun Balanggar, Desa/Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan itu, diamankan saat berada di halaman SMPN 1 Rubaru, tepatnya Jl. Raya Rubaru Desa Banasare Kecamatan Rubaru, Sumenep.
“Dia diamankan atas kepemilikan Narkoba,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep,Sabtu, 14 Desember 2019.
Versi Polisi, penangkapan itu bermula adanya informasi jika akan ada transaksi sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Rubaru-baru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mencurigai adanya warga yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengna berat ± 0,40 gram. Barang bukti tersebut dibungkus dengan plastik klip kecil yang dilapisi kertas Aluminium Foil rokok, kemudian barang tersebut diletakan didalam bungkus rokok Gudang Garam.
“Awalnya sempat dibuang dengan menggunakan tangan kiri, tapi setelah ditunjukkan dia mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya,” jelasnya.
Setelah itu Polisi langsung membawa barang bukti beserta pemiliknya ke Polres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini pemuda tamatan sekolah dasar itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Selain mengamankan barang bukti Sabu-sabu, Polisi juga mengamankan satu buah Hp merk Samsung warna putih bersilikon.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/VEM)