SAMPANG, koranmadura.com – Enam Lurah dan Camat Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dipanggil Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat.
Pemanggilan kepada para pejabat terkait dengan transparansi pengelolaan dan pemanfaatan Anggaran Dana Kelurahan (ADK) senilai Rp 800 juta per keluarahan yang bersumber dari perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBDP) Tahun Anggaran 2019.
Rifa’i, salah satu Pegiat Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat ( Lasbandra) Sampang mengungkapkan, transparansi pengerjaan fisik yang bersumber dari ADK terindikasi janggal. Terbukti, lanjutnya, pengerjaan tersebut tanpa papan nama kegiatan.
“Banyak pekerjaan fisik di wilayah perkotaan tidak ada papan namanya, sehingga pekerjaan itu menjadi kabur dengan kegiatan fisik dari Dinas PU. Padahal papan informasi itu sangat dibutuhkan guna menjadi kontrol masyarakat pada umumnya. Saya sendiri bingung, mana pekerjaan dari anggaran keluraham dan mana yang dari Dinas PU. Anehnya, rekanan malah dibiarkan oleh pengawas maupun dari pihak Lurah selaku KPA kegiatan. Buktinya pengerjaan saluran di jalan Panglima, Kelurahan Dalpenang, jalan Sejahtera Kelurahan Rongtengah dan beberapa titik lainnya, progres pengerjaannya sudah sekitar 80 persen, tapi papan namanya malah tidak ada, seharusnya papan nama diapasang di awal pengerjaan,” katanya dalam Rapat dengan Komisi I DPRD Sampang di Ruang Komisi Besar, Selasa, 3 Desember 2019.
Tidak hanya itu, kualitas bahan u-ditch (saluran beton) yang dipakai untuk pengerjaan saluran juga terindikasi tanpa ada label SNI dan ber ISO.
“Ssperti di bahan u-ditch yang digunakan di jalan Panglima, bahannya banyak yang retak. Dan sekarang bahan itu sudah selesai dipasang tinggal penutupnya saja. Jelas ini pengawasannya minim dari pihak terkait,” tudingnya.
Menanggapi hal itu, Camat Sampang, Yudhi Adidarta tidak bisa berkomentar banyak berkenaan dengan temuan yang sudah dipaparkan dalam rapat bersama Komisi I kaitannya dengan bahan u-ditch tanpa berlabel ISO dan SNI.
“Soal itu (ISO dan SNI), nanti pelaksana dan pengawas yang menjelaskan,” ujarnya.
Namun pihaknya selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam ADK mengklaim, bahan yang dipesan untuk kegiatan ADK berdasarkan prosedur kontraktual, baik spek maupun lainnya.
“Kalau memang pelaksanaannya seperti itu, nanti kami cek dulu. Karena sampai sekarang dari pengawas tidak ada laporan. Yang jelas, apapun bentuk temuannya, tetap kami koordinasi dengan dinas terkait, termasuk sanksinya. Karena program kegiatan (proyek) di kelurahan ini, kami masih belum ada pengalaman, karena masih baru,” kilahnya.
Disinggung banyaknya kegiatan yang masih belum dikerjakan meski masa kontraknya berakhir 20 Desember 2019 mendatang, Yudhi mengaku ada sebagian kegiatan sudah digelar.
“Rata-rata sudah proses penggalian, progresnya mencapai 30-40 persen. Sekarang hanya tinggal nunggu Uditch saja untuk dipasang. Dengan sisa waktu ini, kami optimis pengerjaan itu selesai,” akunya.
D tempat yang sama, Sekretaris Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman mengaku pesimis pengerjaan kegiatan fisik dari ADK dari dana APBD perubahan 2019 selesai tepat waktu. Bahkan pihaknya menduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan penggunaan anggaran tersebut.
“Undangan sudah jelas kami meminta kontrak kerja semua kegiatan di enam kelurahan kepada camat. Tapi apa nyatanya, pihak Camat ngaku kontrak kegiatan itu dibawa semua oleh pihak Inspektorat. Kan tidak harus yang asli yang dikasih ke Inspektorat. Parahnya lagi, pihak kelurahan hanya mlongok tidak punya datanya. Jelas kami kecewa. Makanya kami akan panggil lagi, termasuk rekanan dan pihak barjas karena kegiatan ini katanya dikkntraktualkan,” tegasnya. (Muhlis/SOE/DIK)