MEDAN, koranmadura.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI merilis hasil penangkapan narkoba jenis sabu di kantor BNNP Sumut, Jl Williem Iskandar, Percut Sei Tuan, Medan. Petugas menyita 50 bungkus narkoba jenis sabu terbungkus kemasan teh Cina diperkirakan beratnya 60 hingga 70 Kg bersama uang tunai Rp 60 juta.
“Total barang bukti ada 50 bungkus yang diperkirakan beratnya 60 hingga 70 kg brutto. Kemudian, uang tunai sebanyak Rp 60 juta,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Arman Depari dalam rilisnya di kantor BNNP Sumut, Rabu, 11 Desember 2019.
Arman menjelaskan barang bukti tersebut hasil tangkapan pihaknya pada Selasa, 10 Desember kemarin di dua lokasi terpisah. Pertamanya, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka ZUL, di Jl Letda Sujono bersama barang bukti dua kilogram sabu yang dibawa menggunakan becak motor.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke rumahnya di Kelurahan Bantan, Medan Tembung. Petugas dibantu anjing K-9, melakukan penggeledahan di dua rumah di lokasi tersebut. Petugas berhasil mengamankan lagi narkotika jenis sabu.
“Sebelumnya, kita juga sudah melakukan penangkapan di Jl Letda Sujono bersama barang bukti 2 kilogram sabu yang dibawa tersangka menggunakan becak motor. Nah, setelah penangkapan tersebut, kemudian kita mengembangkan ke rumah di Tembung. Di dua rumah tersebut kita lakukan penggeledahan dibantu dengan anjing dan ternyata kita temukan lagi barang bukti narkoba di dalam lemari dengan wadah koper, tas, kardus dan plastik. Kita juga menemukan uang tunai,” sebut Arman.
Arman melihat selama ini bahwa narkoba yang masuk ke Indonesia hampir seluruhnya berasal dari Malaysia. Dan kali ini pun, sumbernya dari Malaysia.
“Yang dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal kayu, diserahterimakan di tengah laut dari sindikat internasional dari Malaysia, kepada sindikat lokal dan dibawa ke Tanjung Balai. Dari Tanjung Balai kemudian disimpan di gudang di TKP yang kita lakukan penggeledahan kemarin,” tambah Arman. (DETIK.com/ROS/DIK)