PAMEKASAN, koranmadura.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III-A Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terpaksa harus mengajukan pengembangan bangunan penjara ke pemerintah pusat, karena lapas yang berkapasitas 585 Napi itu sudah over kapasitas.
Kepala Lapas Klas II-A Pamekasan, M. Hanafi mengatakan, saat ini Lapas Pamekasan dihuni 1.240 Napi, jumlah tersebut telah melebihm kapasitas. Akibatnya kondisi penjara sesak.
Menurut M. Hanafi, Lapas Pamekasan semakin sesak setelah menerima kiriman 93 Napi dari Lumajang dan Malang.
“Pengajuan pengambangan bangunan Lapas ini untuk mengatasi masalah over kapasitas, karena hal itu juga berkaitan dengan pengawasan warga binaan selama menjalani masa pidana,” kata M. Hanafi, Senin, 9 Desember 2019.
Namun sampai saat ini, kata dia, pengajuan pengembangan bagunan Lapas itu belum direspons oleh pemerintah pusat.
“Belum ada respons dari pemerintah, saat ini kami hanya bisa menunggu respons dari pemerintah,” terangnya.
Hanafi, panggilan M. Hanafi menjelaskan, cara yang dilakukan untuk mengatasi over kapasitas saat ini dengan menerapkan kelas pengawasan yang dibagi tiga, kelas sekuriti, kelas medium, dan kelas maksimum.
Kelas sekuriti itu adalah tempat yang dihuni oleh Napi yang sudah hampir keluar dan berperilaku baik.
Kelas medium jumlah napinya semakin sedikit, sementara kelas maksimum kamar yang ditempati Napi dikunci, karena khawatir membawa virus negatif atau memengaruhi kepada napi lain untuk bertindak melawan hukum.
“Kelas sekuriti itu dihuni para binaan yang sudah hampir keluar dan berperilaku baik. Mereka ditempatkan di kamar yang cukup longgar bersama banyak tahanan lain. Selain itu, pengawasan mereka juga minim,” jelasnya.(RIDWAN/SOE/DIK)