SUMENEP, koranmadura.com – Mu’ari (44), seorang petani asal Dusun, Kerta Aju, Desa Paloloan, Kecamatan Gapura, Sumenep, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Di diamankan saat berada di Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih, Senin, 2 Desember 2019 sekira pukul 19.30 Wib.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan Mu’ari sering membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Mu’ari sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Batuputih. Saat itu, petugas langsung melakukan penghadangan sekaligus penggeledahan.
“Saat digeledah, dia sempat membuang barang bukti berupa sabu-sabu yang dipegang di tangan kiri,” katanya.
Namun, kata dia, setelah ditunjukkan, Mu’ari mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Atas dasar itu Mu’ari diamankan ke Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor ± 0,30 gram, satu plastik klip kecil, satu unit sepeda motor merk Honda Vario techno 150, warna putih, dengan nopol M-6648-VX.
Saat ini Mu’ari telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)