JAKARTA, koranmadura.com – Polisi memusnahkan 96 Kg barang bukti dari kasus narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap. Barang bukti itu terdiri dari beberapa jenis narkoba, mulai dari sabu hingga ekstasi.
“Barang bukti ini dari beberapa TKP umumnya semua dari garis pantai pulau Sumatera. Mulai dari Tanjung Pinang, Tembilahan, Pekanbaru, Medan. Bahkan dari 4 TKP tadi terpaksa salah satu jaringan dilakukan tindakan keras dan terukur. Nama tersangkanya itu Edi Johan, di sana teman-temannya Edi Johan dari Tanjung pinang. Ini merupakan jaringan internasional,” kata Wadir Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan Siregar, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019.
Dia menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 82,22 Kg sabu, 13,25 Kg ekstasi, 177 gram H5, 1 Kg ketamine dan 191 codeine. Krisno mengatakan pemusnahan barang bukti kasus narkoba merupakan amanat dari UU 35/2009 tentang Narkotika.
“Di sini ada beberapa barang bukti yang jamak ditemukan, yakni narkotika jenis sabu,” ucapnya.
Krisno juga mengucapkan terima kasih kepada RSPAD yang menyediakan tempat pemusnahan barang bukti narkotika. Menurutnya, pemusnahan tak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa.
“Terima kasih kepada RSPAD Gatot Soebroto menyediakan tempat karena memang pemusnahan barang bukti sebanyak ini tidak bisa dilakukan hanya dengan cara tradisional selain dari pada menggunakan mesin incinerator,” ujarnya.
Dia mengingatkan semua pihak aktif mencegah peredaran narkoba. Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian khusus kepada masalah narkoba.
“Perlu kita ingat bersama bahwa Indonesia darurat narkoba sebagaimana disampaikan oleh Bapak Presiden sejak beliau menjabat. Kita butuh upaya, usaha yang komperhensif melibatkan seluruh komponen bukan hanya pemerintah tapi juga masyarakat dan LSM juga ada di dalamnya biar kita bebas dari narkoba,” tutur Krisno. (DETIK.com/ROS/DIK)