PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebayak 32 anak di bawah umur di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) setempat.
Dari 32 orang yang mengajukan dispensasi nikah itu hanya 19 orang yang diterima lantaran berbagai pertimbangan, utamanya kesiapan menjalani biduk rumah tangga.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan, syarat umur untuk menikah minimal 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
“Ada 19 yang kami terima, kebanyakan yang mengajukan dipensasi dari kalangan perempuan.” kata Hery Kushendar, Selasa, 17 Desember 2019.
Menurutnya, anak di bawah umur yang mengajukan dipensasi nikah menyatakan siap menikah demi mendapatkan surat dispensasi, tetapi mereka tidak memikirkan secara matang sisi lahir dan batin, ekonomi, serta mental menjalani hidup suami-istri.
“Banyak kasus saat persidangan menyatakan siap menikah, setelah menjalani beberapa bulan kemudian sudah mengajukan cerai ke PA,” terangnya.
Oleh karenanya, Hery Kushendar menghimbau kepada masyarakat umum untuk menikah di usia yang matang.
“Jangan terburu-buru menikah, tunggu usia matang karena menikah bukan hanya ingin menyalurkan nafsu, melainkan untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah,” imbaunya.(RIDWAN/SOE)