SUMENEP, koranmadura.com – Kopolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur memusnahkan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek.
Ratusan miras itu merupakan hasil sitaan selama operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan selama tujuh hari, terhitung sejak 14-20 Desember 2019.
“Ada 424 botol miras yang dimusnahkan,” kata AKBP Deddy Supriadi, Kapolres Sumenep, Kamis, 19 Desember 2019.
434 botol miras itu diantaranya, Bir Bintang sebanyak 217 botol, Guinnes 65 botol, Jinro Chamisul 3 botol, Catain Morgan 4 botol, Anggur Merah 60 botol, Iceland 8 botol, Bir Balihai 39 botol, Anggur Putih 9 botol, New Port 4 botol, Prosbir 3 botol, Air Singaraja 12 botol dan arak 4 botol.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menggunakan alat berat berupa wales yang dilakukan di halaman Mapolres Sumenep.
“Miras itu merupakan hasil yang disita dari berbagai toko,” jelasnya.
Dari kasus tersebut lanjut Deddy, penyidik telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka. “Ada empat orang yang jadi tersangka dari empat kasus ini,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)