BANGKALAN, koranmadura.com – Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menangkap dua warga desa Lerpak, Kecematan Geger, karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2016.
Keduanya diketahui Musdari (50), asal desa Campor, Kecamatan Geger. Dia merupakan Pj Kepala Desa Lerpak tahun 2016. Sedangkan Moh. Kholil (31), warga desa Lerpak, Kecamatan Geger. Dia berperan selaku pelaksana kegiatan.
Kapolres Bangkalan, Rama Samtama Putra menyampaikan, kedua tersangka telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan proyek pembangunan dan kegiatan tahun anggaran 2016 secara fiktif.
“7 proyek pembangunan dan 17 kegiatan tahun 2016 yang dibuat fiktif,” katanya, Sabtu, 21 Desember 2019.
Menurut Rama, ada beberapa kegiatan yang tidak dilakukan sama sekali dalam melaksanakan tugas dan fusinya sebagai Pj Kades Lerpak dan juga beberapa proyek pembangunan yang tidak sesuai dengan anggaran yang sudah ditentukan dalam APBDes 2016.
“Seperti honor musyarawarah desa, uang sidang rapat musyawarah desa, dan honor tim panitia yang tidak dilakukan, dan juga proyek jalan aspal, TPT, rabat beton yang tidak sesuai anggaran,” katanya.
Sementara kerugian negara yang dialami karena perbuatan kedua tersangka tersebut sebesar Rp 316.281.486,00.
“Kerugian itu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Tapi yang diselamatkan Rp 7 juta, ini yang masih belum dibelanjakan” kata Rama.
Dalam waktu dekat, kedua tersangka beserta barang bukti direncanakan akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
“Pelimpahan tahap 2 ke JPU akan dilaksanakan pada hari Senin depan,” paparnya.
Kedua tersanga terjerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Sementara ancaman hukuman penjara seumur hidup atau dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan dengan paling lama 20 tahun dan atau dengan denda dengan paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sekedar diketahui, pada tahun 2016 Desa Lerpak mendapatkan alokasi APBDes sebesar Rp 1.584.018.147,00, yang bersumber dari ADD sebesar Rp 702.834.347,00, DD sebesar Rp 814.410.500,00, bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 10.773.300,00 dan bantuan keuangan kabupaten Bangkalan sebesar Rp 56.000.000,00. (MAHMUD/ROS/VEM)