KORANMADURA.com – Lantaran memeras seorang janda, seorang pemuda diamankan. BW (22) warga Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar, Banyuwangi mengancam akan menyebarkan foto syur janda yang dikencaninya dalam satu malam itu, jika tak diberikan uang tebusan.
Korbannya adalah seorang perempuan berusia 47 tahun warga Desa Labanasem Kecamatan Kabat Banyuwangi. Keduanya berkenalan di media sosial dan kemudian berlanjut chek in di sebuah losmen di kawasan Rogojampi.
“Pada hari Sabtu, tanggal 23 November lalu, sekira jam 17.00 WIB. Mereka berdua bertemu di Losmen Sinar Ayu, Desa Mangir, Rogojampi,” kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Agung Setyo Budi kepada wartawan, Rabu (4/12/2019).
Usai pertemuan itu, kata Agung, BW meminjam smartphone milik korban. Ia pura-pura berpamitan untuk kemudian menemui seorang temannya, padahal BW pulang ke rumahnya.
Setibanya di rumah, BW pun kemudian mulai membuka handphone tersebut. Setiap bilik-bilik folder pun ia buka, hingga akhirnya dirinya menemukan folder pribadi yang terdapat sejumlah gambar janda tersebut tanpa mengenakan pakaian.
“Lantaran ponsel miliknya tak kunjung dikembalikan, korban pun berinisiatif menghubungi pelaku dengan meminjam ponsel milik anaknya. Setelah melakukan kontak, pelapor meminta agar ponselnya dikembalikan. Namun, justru menolak permintaan tersebut dan mengancam akan menggunggah foto bugilnya ke Facebook dan WhatsApp korban,” bebernya.
Pelaku semakin berani dan memberikan syarat jika ingin ponselnya dikembalikan. Pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 500 ribu.
“Di situ, tersangka mengirimkan 8 foto bugil ke korban sebagai bukti bahwa tersangka memiliki foto tersebut,” kata Agung.
Takut fotonya tersebar, korban lantas mengirimkan uang sebesar Rp 200 ribu ke nomor rekening BW. Setelah uang ditransfer, alih-alih ponsel dikembalikan, justru BW langsung menghilang tak berjejak. Ponsel milik korban pun juga dimatikan. Merasa ditipu, pelaporan pun dilayangkan oleh BW ke Polsek Rogojampi.
Selang beberapa saat, kepolisian setempat menangkap remaja asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar itu, saat berada di rumahnya. Kepada polisi, remaja yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu mengakui perbuatannya tersebut. Kasus ini pun kemudian berlanjut di Polsek Rogojampi.
“Barang bukti sudah diamankan. Diantaranya, 3 unit handphone, lembar slip bukti transfer, lembar bukti transaksi rekening, lembar slip bukti penarikan tunai di ATM sebesar Rp 200 ribu,” kata Kapolsek.
Atas tindakan tersebut, pelaku pemerasan disertai ancaman kesusilaan melalui media elektronik (Whatsapp) di Banyuwangi tersebut, terjerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 45 ayat (1) dan (4) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub Pasal 369 ayat (1) KUHP. (detik.comVEM)