SUMENEP, koranmadura.com – Anggota DPRD Sumenep bersama petugas Satpol PP melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi galian C yang ada di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat, 13 Desember 2019.
Sidak itu dilakukan karena tidak memiliki izin atau ilegal meski telah lama berjalan. Selain itu, tambang yang dilakukan di atas bukit tersebut dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengganggu aktifitas warga.
“Kita barusan sudah mendiskusikan dengan Satpol-PP, dan ini sudah jelas melanggar Perda RTRW. InsyaAllah kalau bukan besok mungkin lusa ini akan dilakukan penutupan,” katanya.
Menurut dia, penutupan yang bakal dilakukan sifatnya hanya sementara, pemilik lahan harus bisa membuktikan bahwa galian-galian yang dilakukan tersebut tidak dilakukan secara ilegal. “Jadi apabila selama ini tidak ada izinnya, maka galian ini tetap akan ditutup,” tegasnya.
Dia juga mengaku, apabila pemilik lahan galian C itu tidak memberikan bukti bahwa pekerjaan galian dilakukan secara legal, maka pihak legislatif akan merekomendasikan ke pihak berwajib.
“Kita akan buat rekomendasi melalui pimpinan DPRD agar dilanjutkan ke pihak yang berwajib,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman, Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), Fajar Santoso mengaku siap apabila ada mandat.
“Yang jelas kalau sudah ada mandat pasti akan dilakukan penindakan, tinggal tunggu saja. Nanti biasanya di bidang penegakan perda yang akan melakukan itu,” jelasnya.
Diketahui, galian ilegal yang ada di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Sumenep ini diduga telah dilakukan beberapa tahun belakangan. Hanya saja, pemilik galian ini saat sidak DPRD tidak di lokasi. Juga belum diketahui siapa pemilik galian tersebut. (JUNAIDI/ROS/VEM)