SAMPANG, koranmadura.com – Proses hukum Mantan Kadisdik Sampang, M Jupri Riyadi dan mantan Kasi Sarana dan Prasarana Akh Rajiun, dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi berjemaah ambruknya gedung Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang, tampaknya berjalan alot.
Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat, 13 Desember 2019 kemarin, mendatangkan ahli pidana dan administrasi dari Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura.
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi mengatakan, agenda sidang untuk dua terdakwa M Jupri Riyadi dan Akh Rojiun, selaku PPK dan PPTK dalam kegiatan pembangunan RKB di SMPN 2 Ketapang, menginjak agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang meringankan (A de Charge) untuk pihak terdakwa.
“Terdakwa mendatang dua orang ahli yaitu Ahli pidana dan Administrasi dari Universitas Trunojoyo,” ujar Munarwi, Sabtu, 14 Desember 2019.
Menurut Munarwi, berdasarkan pendapat dan keterangan ahli yang dipaparkan dalam persidangan menyatakan, perbuatan kedua terdakwa bukanlah masuk dalam ranah pidana melainkan masuk kategori kesalahan administrasi.
“Itu kan hanya pendapat para ahli, ya silahkan menyampaikan pendapatnya. Tapi apabila nanti dalam fakta persidangan ditemukan kongkalikong baik dengan pihak pelaksana ataupun pihak konsultan pengawas, maka perbuatan kedua terdakwa akan tetap masuk ke dalam ranah tindak pidana,” ungkapnya.
Lebih jauh, Munarwi menyatakan, pada dasarnya, pelaksanaan kegiatan tersebut ada indikasi kongkalikong antara semua pihak, baik pihak dinas, konsultan pengawas maupun pelaksana kegiatan.
“Sudah tahu pelaksana pertama tidak punya CV, terus kemudian juga pelaksana pertama bukan malah yang melaksankan kegiatan itu, melainkan orang lain. Parahnya lagi, pengawas tidak melaporkan kegiatan itu. Padahal pengawas ini dari pihak dinas yang menyediakan, dan dari pihak dinas sepertinya tidak pernah memantau kinerja pihak konsultan pengawas. Hal inilah kuat indikasinya adanya persekongkolan semua pihak, sehingga gedung di SMPN 2 Ketapang jadi ambruk,” tudingnya.
Terpisah Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Arman Syaputra terlihat irit memberikan keterangan mengenai upaya mendatangkan saksi yang meringankan dari Universitas Trunojoyo, Bangkalan, Madura.
“Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Biarlah nanti setelah sidang pembelaan (pledoi) kami paparkan. Yang jelas kami sudah maksimal melakukan pembelaan terhadap dua klien kami,” ucapnya singkat. (MUHLIS/ROS/VEM)