SAMPANG, koranmadura.com – Terindikasi banyak kejanggalan dalam pengerjaan galian pemasangan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sumber Payung di Kecamatan Robatal-Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, rombongan Komisi III Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat kembali turun ke lokasi pengerjaan.
Anggota Komisi III DPRD Sampang, Hosni Mubarok menyampaikan, rombongan Komisi III melakukan pembongkaran di dua titik penggalian pipa karena terindikasi kedalaman pemasangan pipa tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yakni sedalam 101 sentimeter.
“Setelah dibongkar di dua titik jalur pemasangan pipa sebagai sampel, alhasil setelah diukur dengan meteran, kedalaman pemasangan pipa diketahui hanya 80 sentimeter. Jadi benar dugaan kami dari awal terkait ketidakberesan pengerjaan pipanisasi dengan anggaran Rp 2,6 miliar ini ada masalah. Kuat dugaan kami karena banyaknya keluhan yang dirasakan masyarakat mengenai penggalian pipa ini seperti tanah yang hanya dibiarkan saja. Tadi saja ada warga yang merasa dirugikan karena harus mengeluarkan uang pribadinya sebesar Rp 150 ribu lebih untuk merapikan tumpukan tanah di depan toko warga, karena tumpukan tanah oleh pelaksana dibiarkan begitu saja. Lain lagi dengan kerusakan jalan akibat proyek itu yang hanya diperbaiki seadanya,” terangnya, Kamis, 5 Desember 2019.
Anehnya lagi, proyek dengan anggaran miliaran rupiah tersebut dikatakan telah diawasi dengan baik oleh pihak konsultan pengawas. Namun ketika pembongkaran, Hosni menyatakan semua pihak gelisah dan hanya memberikan keterangan palsu yakni pemasangan pipa sesuai dangan RAB yaitu sedalam 101 sentimeter.
“Jelas ini ada kongkalikong antara rekanan dan konsultan pengawas serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Sampang, yang mungkin tidak pernah mengontrol ke bawah,” tudingnya.
Melihat fakta tersebut, pihaknya merekomendasikan kepada dinas terkait agar pihak pelaksana melakukan pembongkaran dan penggalian total pipa Spam itu agar ditanam pada kedalaman yang sudah ditetapkan dalam RAB.
“Kami rekomendasikan pipa sepanjang 5.081 meter itu dibongkar total dan ditanam pada kedalaman sesuai RAB yaitu 101 sentimeter. Dan kami minta kepada dinas terkait agar meberikan catatatan khusus kepada rekanan yang tidak profesional. Hal ini agar pembangunan di Sampang tidak seperti ini terus ke depannya,” tegasnya.
Sementara Sekretaris DPRKP Sampang, mengaku sangat berterimakasih adanya sidak yang dilakukan komisi III. Bahkan pihaknya berjanji akan menegur keras pihak konsultan pengawas karena kinerjanya tidak maksimal.
“Kami akan tegur keras konsultan pengawas, karena kami selaku KPA juga merasa dibohongi,” akunya.
Menurut dia, masa kontrak pengerjaan pipanisasi Spam Sumber Payung di Robatal-Karang Penang berkahir pada 27 Desember 2019 mendatang. Sehingga dengan temuan legislatif di lapangan terkait kedalaman pemasangan pipa yang tidak sesuai RAB akan disampaikan kepada pelaksana untuk segera diperbaiki dengan mengacu pada RAB yang ada yakni dengan kedalaman 101 sentemeter.
“Rekomendasi Komisi III itu dilakukan pembongkaran total, kami akan sampaikan kepada pelaksana agar segera diperbaiki dengan sisa waktu yang ada. Termasuk item keselamatan kerja (K3) yang tidak dibelanjakan oleh pelaksana. Karena pada item ini juga dianggarkan namun dilapangan tidak ditemukan item tersebut, sehingga anggaran untuk item ini bisa dikembalikan ke kas daerah. Maka dari itu, kami akan mengeksekusi apa yang sudah direkomendasikan,” janjinya.
Sekadar diketahui, program pipanisasi Spam Sumber Payung di Robatal-Karang Penang tersebut dianggarkan senilai Rp 2,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten setempat tahun 2019. Pemasangan pipa atau pipanisasi Spam Sumber Payung tesebut dilakukan sepanjang kurang lebih 5.081 meter yang dikerjakan oleh pelaksana dari CV Tri Manunggal Karya. (MUHLIS/ROS/VEM)