SAMPANG, koranmadura.com – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi atas penarikan fee proyek pada pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur, bakal segera disidang setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Edi Sutomo menyampaikan, tiga tersangka kasus penarikan fee proyek pada pembangunan RKB SDN 2 Banyunyar tersebut menyeret tiga nama, diataranya Kasi Sarpras Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Sampang, Akh Rojiun beserta stafnya Moh Edi Wahyudi dan Kepala SDN 4 dan 5 Banyuanyar Edi Purnama.
Menurut dia, dua berkas perkara tersangka Akh Rojiun dan Moh Edi Wahyudi sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya. Sedangkan untuk berkas perkara tersangka Edi Purnama masih dijadwalkan dalam minggu ini.
“Berkas Rojiun dan Edi Wahyudi sudah kami limpahkan dan Kamis, 12 Desember 2019 ini akan menjalani sidang perdananya. Nah habis itu gantian sidangnya si Edi Purnama, karena berkasnya dalam minggu ini akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya,” ujarnya, Kamis, 5 Desember 2019.
Edi menjelaskan perihal tidak samanya jadwa pelimpahan ketiga berkas perkara dikarenakan proses pengumpulan barang bukti dan keterangan untuk proses pengembangan selanjutnya.
“Kasus ini tetap dilakukan pengembangan makanya tunggu di fakta persidangan nanti. Semoga cepat selesai dengan profesional, proporsional serta yuridis,” katanya.
Sekadar diketahui, dalam kasus penarikan fee proyek ini Kejari Sampang telah menciduk dua pegawai Dinas Pendidikan setempat yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh Rojiun dan stafnya Moh Edi Wahyudi, atas dugaaan penarikan fee proyek senilai Rp 75 juta dari kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar. Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli 2019 lalu.
Setelah itu, Kejari Sampang melakukan pengembangan sehingga kemudian menyeret Kepala SDN 4 dan 5 Banyuanyar, Edi Purnama karena diduga sebagai pengepul fee proyek. (Muhlis/SOE/VEM)