KORANMADURA.com – Hati-hati menshare berita yang belum jelas sumbernya. Baik di medsos ataupun di grup WhatsApp. Bisa-bisa Anda dipenjara hanya karena jempol Anda tidak bisa dijaga untuk menshare berita yang ternyata hoax.
Hal itu dialami oleh anggota Grup The Power of Emak-emak, Titi Setiawati (55). Warga Mantrijeron, Yogyakarta, itu menshare berita hoax ‘7 Kontainer Surat Suara Tercoblos’. Hoax dalam bentuk voice note itu diterimanya dari Bagus Buwana yang berbunyi:
Assalamualaikum Mbak Titi ini saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen orang Tanjung Priok, seorang marinir katanya sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara tolong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power untuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.
Voice note itu dia terima awal Januari 2019 dan dia share kepada:
1. Pak Dharma
2. Tity (Sekretaris Bersama BPN Prabowo Joglo Purbayan)
3. Sumarmi Arimbi (Ketua Perempuan Prabowo DIY)
4. Sari Perwiwa GK (Caleg Gerindra Gunung Kidul)
5. Ning Kampling (anggota Grup The Power of Emak-emak).
Akibat perbuatannya, Titi harus duduk di kursi pesakitan. Pada 9 Oktober 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Titi sebab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Jaksa mengajukan banding dan meminta Titi dijatuhi 3 tahun penjara. Titi juga mengajukan banding agar hukumannya diringankan. Apa kata PT Jakarta?
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Titi Setiawati SH dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” putus majelis banding sebagaimana dilansir website MA, Jumat (20/12/2019).
Duduk sebagai ketua majalis yaitu Heru Idiani dengan anggota M Zubaidi Rahmat dan Sri Andini. Majelis meringankan hukuman dengan pertimbangan Titi sudah berusia 55 tahun.
“Terdakwa seorang perempuan dan berusia lanjut,” ujar majelis.
Titi menyusul para terdakwa lainnya di kasus yang sama ke penjara. Yaitu Bagus Buwana, Mujiman dan M Iwan Kurniawan. Mereka semua dihukum 2 tahun penjara. (detik.com/ROS/VEM)