SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penertiban pada pedagang kaki lima (PKL), dan kios di sepanjang Jalan dr. Cipto, Kamis, 12 Desember 2019.
Langkah penegak penegak peraturan daerah (Perda) itu ditentang oleh salah satu PKL. Karena penertiban dinilai dilakukan sepihak dan tanpa ada sosialisasi sebelumnya
Hal itu dikatakan oleh Rudi (31), salah satu pedagang buah. Menurut dia, Satpol PP bertindak diluar prosedur yang ditetapkan.
“Mereka langsung mau menggeser tempat usaha kami. Tapi kami tidak pernah diberitahu sebelumnya soal rencana penggeseran. Ini kan lucu,” katanya.
Apabila tempat usahanya dinilai tidak sesuai ketentuan pemerintah, pihaknya siap melakukan penggeseran lebih ke belakang.
“Tapi caranya yang benar. Kasih tahu kami. Apabila kami mengabaikan, silahkan ambil tindakan sesuai ketentuan di Satpol PP,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, mengaku bahwa patroli yang dilakukan merupakan rentetan agenda rutin yang berkaitan dengan adanya penilaian Adipura.
“Intensitas patroli kita tingkatkan sejak kemarin berkenaan dengan penilaian Adipura. Para PKL dan pengelola toko maupun kios agar tidak masuk ke trotoar. Sedangkan tadi sempat ada insiden kecil antara petugas dengan pedagang, namun kita pastikan upaya yang kami lakukan masih sebatas imbauan,” jelasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)