BANGKALAN, koranmadura.com – Diiming-imingi ingin dinikahi, Erpan Bin Suroh (33), warga Desa Kodak, Kecamatan Torjun, kabupaten Sampang, tega menyetubuhi ZU (15), Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Bangkalan, Rama Samtama Putra menyampaikan, tersangka kenal kepada korban saat berkunjung ke rumah korban. Dari situ, Erpan yang masih memiliki istri tersebut kenal dekat dengan korban sehingga sering melakukan panggilan telepon.
“Kenalnya waktu berkunjung ke rumahnya, baru dua bulan keduanya saling kenal,” kata Rama, sapaan akrabnya, saat jumpa pers, Kamis, 12 Desember 2019.
Berawal dari kejadian tersebut, kata Rama, tersangka melakukan aksi pejatnya kepada anak di bawah umur sebanyak tiga kali dalam kurun waktu dan tempat yang berbeda.
“Pertama di Sampang di gudang LPJ, kedua di Musollah Sampang dan ketiga di ruang tamu rumah tersangka,” kata Rama.
Menurut Polisi, korban sempat berusaha ingin memberontak melihat perlakuan tersangka yang tidak senonoh tersebut, namun korban yang masih di bawah umur tersebut tidak bisa berbuat apa-apa karena rayuannya, sehingga pada saat itu pula hilang keperawanannya.
“Awalnya korban memberontak dan melawan, lalu kemudian tidak berdaya sehingga dilalukan persetubuhan,” katanya.
Sementara dari pengakuan tersangka, korban dibujuk melakukan bersetubuh dengan modus ingin di nikahi. “Kalau kamu dimadu gak apa-apa?, iya, mau gitu,” kata tersangka.
Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2000 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2000 tentang perlindungan anak. Sementara ancaman hukuman lima sampai lima belas tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)