SAMPANG, koranmadura.com – Satreskoba Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, membekuk istri dan ipar seorang bandar narkoba asal Banyuates pada Senin, 30 Desember 2019, kemarin.
Baca: Polres Sampang Bekuk Istri dan Adik Ipar Bandar Sabu Asal Banyuates
Istri bandar narkoba yang ditangkap polisi diketahui bernama Murniyati (43), warga Dusun Karang Timur, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates. Sedangkan adik ipar si bandar atas nama Holisin Jani (23), warga Dusun Galis, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates.
“Istri pelaku utama dan iparnya ini memiliki peran sebagai kurir dan penjual. Sedangkan pelaku utama yang masih DPO dikategorikan bandar karena barang buktinya cukup banyak, yaitu satu ons lebih,” kata Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat melakukan press release, Selasa, 31 Desember 2019.
Didit menjelaskan, dalam menjalankan aksinya mengedarkan barang haram tersebut, Murniyati menyamarkan dengan pekerjaan sehari-harinya, yakni berjualan atau membuka toko peracangan.
Menurut Didit keterlibatan Murniyati, termasuk Holisin Jani, dalam ‘bisnis’ terlarang tersebut sudah berlangsung selama satu tahun dan meliputi di tiga wilayah, yakni Kecamatan Banyuates dan Ketapang, Kabupaten Sampang, serta Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ini diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya terancam kurungan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara si bandar, sambungnya, saat ini masih diburu oleh polisi. Sebab saat pihaknya melakukan penggrebekan terhadap dua tersangka tersebut, yang bersangkutan tidak ada di lokasi. MUHLIS/FAT/VEM