SUMENEP, koranmadura.com – Animo masyarakat untuk menjadi Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur cukup tinggi. Saat ini jumlah pendaftar sudah mencapai 383 pendaftar.
Rinciannya, sebanyak 345 orang pendaftar laki-laki dan sebanyak 38 orang pendaftar perempuan. Penerimaan berkas pendaftaran bakal berlangsung hingga 24 Januari 2020.
“Alhamdulillah setiap hari jumlah pendaftar terus bertambah,” kata Rofiqi Tanziel, Komisioner KPU Sumenep, Rabu, 22 Januari 2020.
Menurutnya, sejak hari pertama pendaftaran dibuka pada 18 Januari 2020, jumlah pendaftar setiap hari fluktuatif. Sejak hari pertama, jumlah pendaftar hanya 54 orang dengan jumlah pendaftar perempuan sebanyak 3 orang, hari kedua 11 orang pendaftar laki-laki dan 1 orang pendaftar perempuan.
Kemudian pada hari keempat mencapai 103 orang, pendaftar perempuan 10 orang, hari kelima mencapai 108 orang dengan pendaftar perempuan 14 orang dan hari ini sebanyak 107 pendaftar dengan pendaftar perempuan 10 orang.
Namun kata dia meski jumlah pendaftar meluber, terdapat beberapa kecamatan yang belum memenuhi kuota batas minimum yakni tidak sampai 10 pendaftar. Salah satunya di Kecamatan Batuan yang jumlah pendaftar masih 8 orang, Kecamatan Dasuk 9 orang, Kecamatan/Pulau Masalembu dan Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi masing-masing 6 pendaftar.
“Saat ini ada beberapa yang belum terpenuhi, baik kecamatan di daratan maupun kepulauan,” ungkap Tanziel, sapaan akrabnya.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 334 desa/kelurahan dengan jumlah pulau mencapai 126 pulau, baik berpenghuni maupun tidak berpenghuni. Sedangkan jumlah kecamatan sebanyak 27 kecamatan baik daerah daratan maupun kepulauan. Jumlah pendaftar terbanyak hingga saat ini adalah Kecamatan Kota Sumenep yang mencapai 27 orang, perinciannya Laki-laki 27 pendaftar dan 6 pendaftar berjenis kelamin perempuan.
Menurut Tanziel, setiap kecamatan nantinya terdapat lima petugas ad hoc penyelenggara (PPK). Mereka akan bertugas untuk menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, KPU akan menyeleksi sebanyak 135 orang menjadi petugas PPK.
Menurut Tanziel, apabila jumlah pendaftar tidak memenuhi kuota minimal hingga batas akhir pendaftaran, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari.
“Diharapkan sampai Jumat terisi minimal 10 orang per kecamatan agar tidak dilakukan perpanjangan,” harapnya.
Bagi pendaftar, sebelum menyerahkan berkas lamaran terlebih dahulu menyiapkan dokumen adminitrasi sebagai persyaratan, salah satunya berumur minimal 17 tahun, menyertakan keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas, dan menyerahkan surat pernyataan yang didalamnya berisi bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Untuk diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bakal dilaksanakan pada 23 September 2020. Pelaksanaannya akan dilakukan secara serentak di Indonesia. (JUNAIDI/SOE/VEM)