BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Galis, Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap YA (16), ABG asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Ia ditangkap karena kepergok ingin masuk rumah warga.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu M Bahrudi mengungkapkan YA awalnya ditangkap oleh beberapa warga sekitar karena YA ketahuan saat ingin masuk ke salah satu rumah. Setelah itu dilaporkan ke polisi. Kemudian, polisi menangkap YA pada Senin, 13 Januari 2020.
“Pada saat pelapor berusaha menangkap YA di dalam rumahnya, ada satu buah handphone merek Samsung Galaxy J1 Ace yang terjatuh dari sarungnya,” kata Bahrudi, sapaan akrabnya, Selasa, 14 Januari 2020
Kemudian, lanjut Bahrudi, warga menanyakan kepemilikan dari HP tersebut dan YA mengaku mencuri di Pondok Pesantren Sirojul Ulum Al-Marzuqiyah.
“Handphone tersebut diambil oleh pelaku pada saat korban sedang tertidur di kamar pondok,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak sendiri dalam melancarkan aksi pencurian. Ia ditemani temannya berinisial IW. Namun IW berhasil melarikan diri.
“Inisial IW melarikan diri setalah mengetahui YA kepergok oleh warga,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (MAHMUD/SOE/DIK)