SAMPANG, koranmadura.com – Mantan Kepala Disdik (Kadisdik) Sampang M Jupri Riyadi dan Kasi Sarpras Ach Rojiun, dua terdakwa kasus dugaan korupsi berjemaah ambruknya satu Ruang Kelas Baru (RKB) SMPN 2 Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tinggal menunggu putusan hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Munarwi mengatakan, proses peradilan kedua terdakwa sudah dilakukan penuntutan pada Jumat pekan lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Sudah jalani penuntutan, kami tuntut satu tahun penjara subsider 6 bulan. Namun kedua terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi). Jadi sidang Jumat besok agendanya tanggapan kami atau bisa langsung kepada pembacaan putusan majelis hakim,” tutur Munarwi saat ditemui di Pengadilan Negeri Sampang, Kamis, 9 Januari 2020.
Menurut Munarwi, pada proses persidangan yang dijalani kedua terdakwa hampir sama dengan kelima terpidana lainnya, namun hanya ada sedikit perbedaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa yakni mendatangkan saksi ahli pidana dan adminitrasi dari kampus UTM Bangkalan.
“Jumlah saksi yang kami hadirkan dalam perkara korupsi SMPN 2 Ketapang ada 10 saksi. Tapi khusus dua terdakwa Jupri dan Rojiun, mereka mendatangkan dua saksi ahli,” jelasnya.
Sekadar diketahui, dalam dugaan kasus karupsi berjemaah ini terdapat tujuh orang yang terjarat hukum, mulai pemilik CV, pelaksana, konsultan pengawas. Dari lima terpidana yang sudah vonis selama 1 tahun enam bulan, masih tersisa dua terdakwa yang masih proses pesidangan. (Muhlis/SOE/DIK)