BANGKALAN, koranmadura.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur memiliki program Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Dispendukcapil setempat, Zakariya menjelaskan, KIA tersebut merupakan kartu identitas yang dikhususkan untuk anak berusia 0 sampai 17 tahun.
“KIA sebentar lagi akan dilaunching. KIA ini identitasnya anak di bawah umur,” kata Zakariya, Sabtu 25 Januari 2020.
Menurur Zakariya, KIA tersebut ada dua kriterianya, yaitu umur 0 sampai 5 tahun tanpa foto anak, sedangkan 5 tahun sampai umur 17 kurang satu hari menggunakan foto.
“Setelah beranjak ke umur 17 tahun baru bisa ganti Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tuturnya.
Saat ditanya kapan akan di launching, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
“Karena segala sesuatu program kami harus disampaikan kepada bapak bupati dulu,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/ VEM)