SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam hal ini Dinas Sosial, berdasarkan hasil rapat Tim Koordinator (Tikor) kabupaten, memberikan keleluasaan kepada e-Warong mendatangkan bahan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau diserahkan kepada mekanisme pasar.
Dengan catatan, bahan yang disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) harus tetap 6T, yakni tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi.
Jika tidak, misalnya menyediakan bahan yang tidak sesuai harapan seperti kualitasnya jelek atau jumlahnya kurang, maka e-Warong harus siap-siap menerima konsekuensinya.
Kepala Cabang Bank Mandiri Sumenep, Sony Minarsa, mengatakan pihaknya hanya akan memberikan satu kesempatan terhadap e-Warong yang tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau misalnya ada e-Warong memberikan bahan yang tidak memenuhi 6T, kami pasti akan memberikan surat peringatan (SP). Kalau mengulangi, berdasarkan hasil rapat Tikor kabupaten, kami akan langsung cabut. Jadi SP-nya cukup dua saja,” tegasnya.
Namun dia memastikan, SP yang diberikan pihaknya tidak akan sembarangan. Dalam artian, SP itu baru akan diberikan jika sudah jelas duduk persoalannya. Misalnya salah satu e-Warong memang betul-betul menyalurkan bahan pangan tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan mencabut izin e-Warongnya apabila memang sudah terbukti melanggar atau ada ketidakwajaran, ketidaksesuain dan lain-lain. Tentunya jika hal itu terjadi setelah adanya SP yang pertama,” jelasnya. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)