PAMEKASAN, koranmadura.com – Bea Cukai Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan tiga merek rokok ilegal. Salah satu dari tiga merek tersebut berhasil diamankan di Pamekasan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Rahmanta membenarkan hal itu. Ia menyatakan bahwa di Januari 2020 ini sudah mengamankan tiga merek rokok ilegal.
“Tahun 2020 itu sudah ada tiga penindakan rokok ilegal, jumlahnya berapa, tempatnya di mana kami belum dapat informasi dari teman-teman penindakan karena mereka punya diskresi sendiri,” kata Rahmanta, Selasa, 14 Januari 2020.
Namun dari tiga itu, kata Rahmanta, salah satunya diamankan di Pamekasan.
“Tiga yang dilakukan penindakan cuma satu yang saya tahu yang jelas yaitu di Pamekasan pada 7 Januari 2020, karena di waktu melakukan penindakan yang dua itu saya tidak ikut, namun untuk mereknya kami masih belum bisa sampaikan di sini,” tambahnya.
Ia menambahkan, pihak masih akan terus melakukan pengembangan penyelidikam lebih lanjut, kalau sudah selesai baru nanti akan dirilis.
“Belum dapat informasinya, karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, nanti teman-teman bisa ditanya lagi. Jadi, sabar dulu. Untuk sanksi yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana, ada pidana kurungan dan denda,” paparnya. (SUDUR/SOE/DIK)