KORANMADURA.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Madya C (TMC) Parepare, Sulawesi Selatan meningkatkan pengawasan terhadap distribusi rokok. Pasalnya, penyebaran rokok illegal bisa lebih masif menyusul kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%.
“Tugas kita ke depan lebih berat untuk mengawasi peredaran rokok illegal pasca kenaikan harga rokok, jumlah konsumen masih sama, apalagi di wilayah kerja kami ada 17 perusahaan rokok yang beroperasi,” terang Kepala KKP Bea dan Cukai TMC Parepare, Nugroho Wigijarto, Rabu(15/1/2020).
Nugroho membeberkan peredaran rokok illegal di wilayah Kota Parepare dan sekitarnya didominasi oleh rokok dari pulau Jawa.
“Tahun 2019 kemarin ada 3 distributor rokok illegal kita pidanakan,” jelasnya.
Nugroho menjelaskan tahun 2020 ini target penerimaan cukai rokok diprediksi akan meningkat seiring dengan naiknya target penerimaan Bea dan Cukai sebesar Rp 222 triliun secara nasional.
“Meskipun target meningkat di tahun sebelumnya, tidak akan mengendorkan kami untuk terus melakukan operasi pasar, itu tantangan bagi kami untuk melakukan antisipasi barang-barang ilegal ,” tandasnya.
Hafidz Rahardiansyah, Kasi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai TMC Parepare, menambahkan tahun 2018 dan 2019 lalu, pihaknya mengamankan 3,5 juta batang rokok illegal..
“Dengan estimasi kerugiannegara sebesar Rp. 1.456.629.773, dengan jenis barang BKC HT Rokok,” terang dia.
Sementara, untuk target penerimaan di tahun 2020 tambah Nugroho, Kanro Wilayah masih menunggu dari info lebih lanjut dari pusat. Namun kata dia target hampir sama dengan tahun sebelumnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau, keputusan tersebut mulai berlaku 1 Januari 2020.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%. (DETIK.com/ROS/DIK)