BANGKALAN, koranmadura.com – Ahmad Marzuki (46), pengajar pondok pesantren (Ponpes), asal Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, harus berurusahan dengan Polres setempat. Pasalnya, Bindere Mad, sapaan akrabnya telah menyebarkan pemahaman bahwa mengkonsumsi sabu tidak dilarang dalam agama.
Kapolres Bangkalan, Rama Samtama Putra menyampaikan, tersangka sudah lama menjadi buronan anggota kepolisian. Menurutnya, tersangka memiliki pandangan sendiri bahwa dengan mengkonsumsi sabu bisa menambah semangat untuk belajar.
“Tersangka berpandangan bahwa Kansumsi sabu bisa meningkatkan semangat dalam membaca Al-Quran,” katanya, saat melakukan press realese, Rabu, 22 Januari 2020.
Tersangka ditangkap di rumahnya sendiri. Saat melakukan pengrebekan, di dalam rumahnya ditemukan dua tersangka lain yang sedang konsumsi sabu.
“Digrebek di rumahnya, dan terdapat dua orang, Roziek dan inisial YBS yang sudah konsumsi sabu juga,” katanya.
Tersangka terjerat pasal 114, ayat (1) sub pasal 122 ayat (1) UU RI nomor 35, tentang Narkotika, dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun perjara. (MAHMUD/ROS/DIK)