SAMPANG, koranmadura.com – Polres Sampang menangkap Rusmiyati, warga Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, karena berkedok sebagai calo pemberangkatan TKI untuk mencarikan kerja.
Kini, Rusmiyati harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka Rusmiyati diketahui merupakan istri pensiunan PN setempat, ditangkap oleh Polisi pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu, setelah polisi melakukan lidik dan sidik atas laporan salah satu korban.
Kasatreksrim Polres Sampang AKP Subiantana membenarkan telah melakukan penangkapan setelah mendapat laporan masyarakat atas dugaan TPPO pada 2 Mei 2019 lalu. Setelah penanganannya yang cukup panjang dengan semua pihak termasuk koordinasi dengan Ketenagakerjaan, para saksi, korban untuk dimintai keterangan.
“Setelah cukup alat bukti, kami melakukan penangkapan dan pemberkasan tahap I dan II kepada tersangka. Bahkan berkas sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat,” ucapnya, Jumat, 10 Januari 2020.
Hasil keterangan korban, Lanjut AKP Subiantana, korban diberangkatkan ke negara perantauan dengan sejumlah janji. Namun setelah korban berangkat, korban tidak mendapatkan sesuai janji tersangka. Dalam sindikat tersebut, ada empat korban, tiga di antaranya sudah pulang ke kampung halamannya dan satu korban masih di Malaysia.
“Kami sangkakan kepada Rusmiyati dalam Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TPPO dan PPMI,” tambahnya.
Terpisah, Plh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas IIB Sampang, Siti Rachimah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tersangka atas nama Rusmiyati berada dalam rutan dengan kasus dugaan perdagangan manusia. Rusmiyati statusnya menjadi tahanan Kejari Sampang.
“Iya benar, Rabu, 8 Januari 2020 kemarin, kami menerima tersangka nama Rusmiyati atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan manusia. Dia statusnya masih menjadi tahan Kejari setempat,” tuturnya.
Sementara Admari, salah satu korban dugaan TPPO asal Kampung Pleyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, mengaku, tersangka melancarkan modusnya dengan menawarkan gaji besar kepada empat warga yang saat ini menjadi korban termasuk dirinya.
Selain itu, penawaran tersangka terkesan memaksa korban untuk berangkat ke Malaysia dengan bujuk rayu supaya kehidupan korban berubah menjadi lebih baik. Dari kejadian yang dialaminya, kemudian dirinya melaporkan kepada polisi karena tidak sesuai janji.
“Saya dipaksa oleh Rusmiyati untuk berangkat ke Malaysia bersama istrinya. Padahal saya sudah mewanti-wanti tidak punya uang untuk berangkat, namun tetap dipaksa dengan alasan paspor dan berkas telah dibuatkan, dan setelah sampai di negara perantauan, saya dan Badria (istrinya) hanya dipekerjakan menjadi pembantu tanpa mendapatkan gaji sepeserpun dari hasil kerjaan saya. Akan tetapi gaji itu masuk kepada Rusmiyati dan Supandi, selaku teman Rusmiyati yang berada di Malaysia,” katanya.
Dari kejadian tersebut, setelah satu bulan bekerja, Admari mengaku kemudian memberanikan diri untuk pulang ke Sampang dan meninggalkan istrinya seorang diri di Malaysia karena tidak mampu untuk membeli dua tiket pulang sekaligus.
“Sekarang istri saya masih di Malaysia, dia selama 8 bulan tidak digaji selama bekerja,” ucapnya. (MUHLIS/ROS/VEM)