BANGKALAN, koranmadura.com – Abd. Malik asal Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, membawa kabur sepeda motor milik AR dengan modus meminjamnya dari korban.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu M. Bahrudi menceritakan awal pertemuan Abd. Malik dengan AR. Menurutnya, AR berniat menjual ponsel kepada pelaku Abd. Malik.
Pelaku yang ingin membeli barang tersebut kemudian mengajak AR bertemu di Desa Jambu.
“Abd. Malik bertemu dengan AR di Desa Jambu pada tanggal 17 Agustus 2019, pukul 21.00 Wib,” katanya, Kamis, 16 Januari 2020.
Saat itu, kata Bahrudi, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk mengambil uang ke rumahnya. Namun, ditunggu lama tidak muncul kembali, sehingga korban melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
“Pada tanggal 19 Agustus 2019, korban melaporkan kepada pihak kepolisian setempat,” paparnya.
Atas laporan tersebut, anggota kepolisian berhasil mengamankan Abd. Malik di rumahnya sendiri. Menurut pengakuannya, motor tersebut saat ini telah dijual dengan harga Rp 3 juta kepada RI.
“Sepeda motor milik korban dijual kepada inisial RI (DPO) sebesar Rp 3 juta, tapi dibayar Rp 1 juta. Sementara uang hasil penjualan habis dibuat dugem di Surabaya,” katanya.
Tersangka terjerat tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan pasal 378 dan atau 373 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (MAHMUD/ROS/VEM)