SAMPANG, koranmadura.com – Tujuh pemuda di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tega merenggut masa depan seorang gadis yang masih di bawah umur. Sebut saja namanya Bunga (bukan nama asli).
Ketujuh pemuda yang secara bergiliran merenggut keperawanan Bunga itu masing-masing ialah Yadi (23), Ismail (23), Mat Sehri (20), Rusdi (17), AM (masih masuk DPO), Khoirul Arifin (25) dan Khozairi (22). Mereka berasal dari Desa Gunung Kesan, Kecamatan Karang Penang.
Mereka sempat melairkan diri setelah dilaporkan oleh ayah korban ke polisi pada 30 Desember 2019 lalu. Dari tujuh tersangka, saat ini polisi berhasil mengamankan enam tersangka di daerah Jakarta.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menceritakan, perlakuan bejat yang menimpa Bunga tersebut bermula pada Juni 2019. Saat itu, korban diajak ketemuan oleh Khoirul Arifin (pacar korban) di sebuah ladang kosong pada malam hari.
Waktu itu Khoirul Arifin mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh Bunga. Hingga akhirnya tersangka memaksa korban. Kemudian salah seorang teman tersangka, Khozairi, datang. Ia pura-pura menggrebek dan merekam video kejadian tersebut dengan hanya menghidupkan lampu flash HP.
Khoirul Arifin pun meninggalkan korban. Kini giliran Khozairi memaksa korban untuk berhubungan badan. “Tersangka ini mengancam korban akan menyebarkan video yang pura-pura dia rekam, ke sosial media,” cerita Didit, saat pers rilis di Mapolres Sampang, Jumat, 31 Januari 2020.
Tidak cukup sampai di situ, menurut Kapolres Sampang, dua hari berselang, tersangka lainnya, yakni Yadi, juga menghubungi korban dan mengajak ketemuan di pinggir sungai. Setelah bertemu, tersangka membujuk korban sambil mengancam korban dengan ancaman seperti yang dilakukan Khozairi.
“Alahasil bujuk rayu tersangka ini berhasil. Korban pun menuruti keinginan tersangka karena takut video yang sebenarnya tidak ada itu disebarkan,” tambahnya.
Masih menurut Didit, seminggu kemudian tiga tersangka lain juga ikut melakukan hal serupa. Saat itu korban dihubungi melalui sambungan telefon oleh Mat Sehri untuk mengajak korban bertemu. Setiba di lokasi pertemuan yang telah direncanakan, Mat Sehri juga mengajak korban berhubungan badan. Modusnya sama; mengancam korban.
“Karena korban merasa terncam, korban pun menuruti keinginan tersangka Mat Sehri, bergiliran dengan tersangka Rusdi dan AM. Kejadian itu terulang kembali setelah beberapa hari kemudian. Kali ini giliran tersangka Ismail yang melakukan perbuatan biadap itu pada korban,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, menurut Didit, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para tersangka terancam dikurung selama 15 tahun. Sekali lagi kami tegaskan, semoga mereka mendapat putusan maksimal karena perbuatan mereka bejat dan tidak manusiawi,” tegasnya. (Muhlis/FAT/ROS)