SURABAYA, koranmadura.com – Polisi membongkar kasus penipuan investasi MeMiles yang dilakukan PT Kam and Kam. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti uang hingga Rp 120 miliar.
Barang bukti uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu sebanyak Rp 50 miliar ini dibeber saat rilis kasus di Mapolda Jatim. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya telah mengamankan dua tersangka, KP dan FS.
“Polda Jatim yaitu Satgas waspada investasi melakukan pengungkapan kasus kejahatan. Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan menggunakan aplikasi online MeMilis,” papar Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (3/1/2020).
Luki menyebut aplikasi ini telah memiliki 264 ribu member. Bahkan, omzet yang didapat selama 8 bulan mencapai Rp 750 miliar.
Namun, MeMiles ini tak memiliki izin operasi dari perbankan. Untuk itu, investasi ini tak memiliki jaminan dan membahayakan masyarakat. Terlebih, iming-iming bonus yang ditawarkan cukup fantastis.
“Mereka memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan dengan nilai omset hampir 750 miliar dan kami sudah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka 2 orang inisial KP dan FS. Ini salah satu direktur utamanya dan salah satu orang kepercayaannya dan juga sudah mengamankan atau memblokir rekening atas nama PT Kam and Kam,” imbuhnya.
Investasi ini menggunakan aplikasi. Dari aplikasi tersebut, member bisa melakukan top up dana minimal Rp 50 ribu hingga Rp 200 juta. Dari top up sejumlah uang tersebut, pihak MeMiles memberikan bonus yang fantastis. Mulai dari mobil, motor, hingga barang elektronik lainnya.
Bahkan, bonusnya melebihi besaran uang yang ditop up. Misalnya top up Rp 400 ribu mendapatkan handphone, top up Rp 5 juta bisa mendapatkan mobil. Para member juga merekrut member lain dan mendapatkan poin.
“Kami menyelamatkan aset-aset masyarakat yang sudah masuk ke dalam investasi yang memberikan harapan ini. Itu nanti secara teknis ada makanya kami membuat posko pengaduan khusus melalui SPKT mungkin banyak masyarakat yang akan mengadu,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Luki menambahkan ada juga beberapa public figur yang terlibat. Nantinya, public figur ini akan dipanggil ke Mapolda Jatim untuk dimintai keterangan.
“Tidak ada izinnya, yang jelas ini kasus-kasus dan pasal-pasal yang saya kenakan akan banyak sekali, ini akan terkait dengan perbankan atau terkait dengan perdagangan money laundry dan semua akan terkait dan prosesnya akan sangat panjang. Kami sudah bentuk tiga tim untuk melakukan pemeriksaan ini, yang jelas dan tersangka baru pasti ada ini baru dua tersangka,” pungkasnya. (DETIK.com/ROS/DIK)