JAKARTA, koranmadura.com – Salah satu fitur keamanan yang disematkan di dalam mobil adalah sabuk pengaman. Fitur utama ini akan melindungi pengguna mobil saat berkendara maupun saat terjadi kecelakaan.
Biasanya terbesit di pikiran penggunaan sabuk pengaman hanya berlaku bagi penumpang yang berada di bangku baris depan. Tak banyak orang yang paham akan pentingnya sabuk pengaman bagi penumpang belakang.
Mengutip World of Buzz, Malaysia sebagai negara tetangga sudah mulai menegakkan aturan bahwa penumpang belakang wajib menggunakan sabuk pengaman.
Menteri Transportasi Anthony Loke baru-baru ini mengumumkan bahwa mulai tahun ini, penumpang di kursi belakang yang tidak mengenakan sabuk pengaman akan didenda hingga RM300 atau sekitar Rp 1 juta jika tertangkap oleh otoritas penegak hukum.
Kendati pemasangan sabuk pengaman di belakang dibuat wajib pada tahun 2009, namun aturan tersebut tak kunjung diberlakukan. Sehingga pada tahun 2020, otoritas setempat bakal menindak tegas.
Aturan tersebut berlaku bagi orang berusia lebih dari 17 tahun yang ditemukan di kursi belakang kendaraan tanpa sabuk pengaman akan dikenai denda. Sebaliknya, jika individu di bawah umur yang ditemukan tak mengenakan sabuk pengaman, maka pengemudi yang akan didenda. (DETIK.com/ROS/DIK)