PAMEKASAN, koranmadura.com – Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2001 tentang larangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masuk program prioritas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan yang harus dituntaskan pada tahun 2020.
Revisi Perda yang dikenal Antiminuman keras ini potensi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, karena Perda yang baru nanti bukan lagi larangan, tetapi legalisasi minuman beralkohol atau minuman keras (Miras)
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pamekasan Wardah mengatakan, Perda larangan Minuman Beralkohol harus direvisi, setelah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur merekomendasikan bahwa Perda tersebut tidak ada sandaran hukumnya.
DPRD Pamekasan, kata Wardah, sempat menolak melakukan revisi Perda Larangan Minuman Beralkohol, tetapi jika ditolak, produk hukum yang ada melanggar Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan Undangan-Undang itu, pemerintah daerah hanya punya kewenangan pengendalian minuman beralkohol, bukan pelarangan minuman beralkohol,” ungkap Wardah.
Politikus NasDem ini mengakui jika revisi Perda larangan Minuman Beralkohol di Pamekasan arahanya legalisasi penjualan minuman beralkohol dengan kontrol yang ketat.
Baca: Rencana Legalisasi Minuman Keras di Pamekasan Ditolak Fraksi PKS
Rencana revisi Perda tersebut ditolak oleh Fraksi PKS DPRD Pamekasan. Selain alasan ingin mempertahankan identitas Pamekasan sebagai kota Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam), Fraksi PKS juga tidak menerima investasi atau pariwisata jadi alasan legalisasi miras di Pamekasan. (RIDWAN/SOE/VEM)