BANGKALAN, koranmadura.com – Lasik (57), warga Desa Lembung Pasisir, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, ditangkap aparat Polres setempat Pasalnya, pria yang terkena penyakit stroke tersebut diduga menjadi penadah kendaraan bermotor hasil curian.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, menyampaikan saat melakukan pemeriksaan di rumah tersangka, anggotanya menemukan tujuh unit kendaraan bermotor.
“Dari tujuh unit itu ternyata salah satunya hasil curian di wilayah Surabaya. Sudah ada LP dan korbannya. Laporannya di Polsek Tambaksari,” kata pria yang kerap disapa Rama, saat press realese di Mapolres Bangkalan, Jumat, 31 Januari 2020.
Selain itu, anggota kepolisian juga telah mengamankan Marhatap (37), warga Desa Tramok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, karena diduga melakukan pembelian kendaraan bermotor hasil curian.
“Setelah itu barang tersebut dijual kepada orang yang membutuhkan. Kami telah menyita barang bukti berupa sepeda motor honda Beat warna putih merah dengan nomor polisi: L 3851 WN,” katanya.
Salah satu dari tersangka, Lasik mengaku tidak mengenal penjual motor kepada dirinya. Selain itu, ia berdalih kendaraan tersebut masih belum laku terjual. “Saya tidak tahu kepada penjualnya karena saat itu malam hari. Sampai sekarang masih belum laku satu pun,” kata lasik (MAHMUD/FAT/DIK)