SAMPANG, koranmadura.com – Penikmat rokok di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mulai memilah jenis dan merek rokok yang naik di tahun 2020. Bahkan, mereka mulai ketar-ketir untuk menghisap rokok kembali.
“Memang informasinya ada rencana kenaikan harga rokok, ya jadinya mulai coba-coba memilih rokok yang akan dikonsumsi mulai yang harga murah hingga yang mahal. Semisal nanti benar-benar harganya naik, kan bisa cari yang harganya murah atau hanya beli eceran batangan. Kalau harga rokok semua mahal, ya bisa jadi berhenti merokok,” tutur Subhan, warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kamis, 2 Januari 2020.
Sementara Plt Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Abd Hannan membenarkan bahwa, pemerintah kini merencanakan kenaikan cukai rokok eceran. Namun begitu, rencana tersebut hingga saat ini belum resmi diberlakukan.
“Belum resmi diberlakukan, memang pemerintah berencana menaikan cukai rokok. Kan bandrol rokoknya masih tetap, jadi harga rokok masih tetap harga lama. Kecuali nanti bandrol di rokok sudah diganti berdasarkan kenaikan cukainya, baru nanti harga rokok juga akan berubah. Dan kenaikan harga rokok sampai 35 persen dari harga semula,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada pedagang untuk tidak menaikan harga rokok secara sepihak sebelum resmi diberlakukan.
“Kami berharap pedaganga tetap menjualnya dagangannya (rokok) sesuai bandrol yang berlaku,” imbaunya.
Menurut Hannan, rencana pemerintah untuk menaikan besaran Tarif Cukai Hasil Tembakau (TCHT) akan diberlakukan pada pertengahan Januari 2020.
“Rencana perubahan kenaikan cukai rokok itu akan diberlakukan pertengahan Januari ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (TCHT) di Tahun 2020 per 1 Januari mengalami kenaikan rata-rata sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai Rp 143,66 triliun. CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai. Dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik hingga 35 persen. (MUHLIS/ROS/VEM)