SUMENEP, koranmadura.com – Seleksi Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tahun 2020 telah dibuka sejak 18 Januari 2020. Masa penerimaan berkas, bakal berlangsung hingga 24 Januari 2020.
Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, saat ini jumlah pendaftar mencapai 276 orang. Jumlah pendaftar terbanyak hari ini, Selasa, 21 Januari 2020 mencapai 108 pendaftar.
Hari pertama pendaftaran dibuka, jumlah pendaftar hanya 54 orang, hari kedua 11 orang dan hari keempat mencapai 103 orang.
Komisioner KPU Sumenep, Rofiqi Tanziel mengatakan, jumlah pendaftar saat ini sudah lumayan banyak. Namun, masih terdapat beberapa kecamatan yang jumlah pendaftarnya belum memenuhi kuota minimal.
“Sesuai aturan jumlah pendaftar di masing-masing kecamatan minimal 10 orang. Saat ini ada beberapa yang belum terpunuhi, baik kecamatan di daratan muapun kepulauan,” katanya, Selasa, 21 Januari 2020.
Kabupaten Sumenep terdiri dari 334 desa/kelurahan dengan jumlah pulau mencapai 126 pulau, baik berpenghuni maupun tidak berpenghuni. Sedangkan jumlah kecamatan sebanyak 27 kecamatan baik daerah daratan maupun kepulauan.
Setiap kecamatan nantinya terdapat lima petugas ed hok penyelenggara (PPK). Mereka akan bertugas untuk menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, KPU nantinya akan menyeleksi sebanyak 135 orang menjadi petugas PPK.
Menurut Tanziel, apabila jumlah pendaftar tudak memenuhi kuota minimal hingga batas akhir pendaftaran, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari. “Diharpkan sampai Jumat terisi minimal 10 orang per kecamatan agar tidak dilakukan perpanjangan,” harapnya.
Bagi pendaftar, sebelum menyerahkan berkas lamaran terlebih dahulu menyiapkan dokumen adminitrasi sebagai persyaratan, salah satunya berumur minimal 17 tahun, menyertakan keterangan sehat dari rumah sakit atau Puskesmas, dan menyerahkan surat pernyataan yang didalamnya berisi bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Untuk diketahui, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bakal dilaksanakan pada 23 September 2020. Pelaksanaannya akan dilakukan secara serentak di Indonesia. (JUNAIDI/ROS/DIK)