BANGKALAN, koranmdura.com – Tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, telah menerapkan bebas denda bagi masyarakat yang terlambat membuat akta lahir.
Kepala Dispendukcapil Bangkalan, Zakariya menyampaikan, bebasnya denda administrasi tersebut selaras dengan visi misi Bupati, Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati, Moh. Mohni.
“Visi misi bupati dan wakil bupati ingin menjadikan kabupaten layak anak,” kata Zakariya, Senin 27 Januari 2020.
Atas pembebasan denda tersebut, Dispendukcapil kini tidak lagi memberikan sumbangan PAD kepada pemerintah kabuapaten (Pemkab) Bangkalan.
“Tahun 2020 ini sudah tidak memberikan kontribusi PAD, karena denda dihapus,” paparnya.
Ditanya payung hukum yang mengatur penghapusan denda administrasi, Zakariya mengaku tidak mengetahuinya. “Perdanya sudah dikeluarkan, tapi pastinya nomor berapa dan pasal berapa saya kurang faham,” katanya.
Sebelumnya, berdasarkan pasal 71, Perda Bangkalan nomor 7 tahun tahun 2011, tentang perubahan atas Perda Bangkalan nomor 20 tahun 2008 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, menyatakan bahwa, setiap penduduk akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda jika terlambat mengurus akta kelahiran.
Sementara besarannya, jika anak ke satu dan ke dua terlambat melebihi satu bulan sampai seterusnya akan dikena denda Rp 15.000. Sedangkan untuk anak ketiga dan seterusnya terlambat melebihi satu bulan, maka dikenakan denda sebesar Rp 20.000. (MAHMUD/ROS/VEM)