BANGKALAN, koranmadura.com – Pihak Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Bangkalan, Madura, Jawa Timur masih melanjutkan program PTSL pada tahun 2020.
ATR/BPN Bangkalan mendapatkan jatah Pengukuran Bidang Tanah (PBT) sebanyak 55.000 dan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 42.000 lembar.
Namun dalam pelaksanannya, masyarakat yang ikut program tersebut akan ditarik biaya sebesar 150 ribu. Apakah itu masuk pungutan liar?
Kaur Umum ATR/BPN Bangkalan, Bambang Agus mengaku penarikan biaya tersebut sudah ada surat kesepakatan bersama (SKB) tiga Menteri.
“SKB meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi,” kata Bambang, Jumat, 31 Januari 2020.
Kata Bambang, biaya tersebut diperuntukkan biaya pengadaan dokumen pendukung, patok serta transportasi pihak kelurahan atau desa.
“Uangnya sebesar Rp 150.000, itu akan diterima oleh pihak perangkat desa masing-masing,” katanya.
Namun, lanjut Bambang jika melebihi ketentuan, maka penarikan tersebut dianggap Pungli. Karena sudah keluar ketetapan dari SKB tiga menteri.
“Jika lebih, maka ditanggung pihak perangkat desanya, karena itu Pungli,” tutupnya. (MAHMUD/SOE/VEM)