BANGKALAN, koranmadura.com – Guru fungsional di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mendapatkan tunjangan insentif. Setiap bulannya, menerima Rp 250.000.
Namun sayangnya, insentif yang terbilang sedikit tersebut tidak bisa dicairkan utuh selama satu tahun. Sehingga para penerima hanya bisa mencairkan selama 9 bulan saja, atau Rp 2.250.000, belum dikurangi pajak sebesar 5 persen.
Sementara Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Bangkalan, Abd. Hamid, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tidak bisa dicarikan semua selama satu tahun, karena disebabkan oleh anggaran Dipa dan calon penerima yang tidak sama.
“Kouta 1091 guru, terus dapat tambahan 248 sehingga total kouta 1339, sementara calon penerima perkiraan 1.600 guru lebih,” kata Hamid, sapaan akrabnya, Jumat, 2 Januari 2020.
Sehingga berdasarkan Petunjuk danTeknis (Juknis), anggaran dari Dipa tersebut di bagi rata untuk semua guru fungsional yang berhak menerimanya. Kata Hamid, agar semuanya menikmati tunjangan insentif tersebut.
“Total sekitar 1.600 guru fungsional dapat semua, karena di bagi rata perkiraan hanya dapat 9 bulan,” tuturnya.
Untuk menangkis isu negatif soal pencairan insentif guru fungsional, pihaknya melakukan sosialisasi dan pemahana terlebih dahulu, agar tidak salah persepsi dalam pencairan tersebut.
“Sebelum itu, melakukan sosialisasi dulu, takutnya nanti kaget karena tidak cari semua,” tutupnya. (MAHMUD/ROS/VEM)