SAMPANG, koranmadura.com – Mohammad Hamzah (42), Warga Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, nekat menjadi pengedar narkoba sejak dua tahun terakhir. Hal itu dia lakukan setelah berhenti bekerja sebagai Tenaga Kerja (TKI) di Malaysia.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo S menyatakan, Mohammad Hamzah merupakan Target Operasi (TO) sekaligus menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah hasil pengembangan kasus Supriyadi dan Pardi, dua terpidana kasus narkoba pada 2018 lalu.
Menurutnya, Supriyadi terlibat kasus narkoba seberat 1,88 gram dan diamankan pada April 2018 serta Pardi seberat Rp 1,84 gram dan diamankan pada Mei di tahun yang sama.
“Hasil pemeriksaan kedua terpidana, saat penangkapan pada 2018 lalu, barang narkoba sabu didapat dari tersangka Hamzah. Sedangkan Hamzah sendiri kami amankan pada Sabtu, 11 Januari 2020 kemarin, setelah dia menjadi DPO kala itu,” ucap Kapolres Sampang saat pers rilis, Rabu, 15 Januari 2020.
Lanjut Kapolres Sampang, penangkapan terhadap tersangka Hamzah dilakukan di rumahnya sekitar pukul 14.30 wib. Setelah dilakukan penggeledahan, sebanyak tiga paket sabu dengan berat masing-masing 5,81 gram, 3,10 gram dan 0,58 gram dengan total seberat 9,49 gram sabu yang ditemukan di dalam kamarnya.
“Saat penangkapan, tersangka sedang seorang diri. Tersangka ini kesehariannya bekerja sebagai petani. Dan dia pernah menjadi TKI ke Malaysia dan setelah pulang ke kampung halamannya, tersangka kemudian menjual barang haram sabu. Selain sabu, kami juga menemukan plastik kosong dan timbangan elektrik. Jadi dari penjualannya yang rata-rata satu gram lebih dan juga timbangan, Hamzah ini merupakan pengedar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Mohammad Hamzah diancam Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahin penjara.
“Kami masih kembangkan lagi, karena bagi kami tidak cukup pada pengedar, kami fokus pada bandar,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)