SAMPANG, koranmadura.com – Pelaku kasus human trafficking atau perdagangan manusia, Rusmiyati, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu, 15 Januari 2020.
Dalam sidang perdana ini, perempuan asal warga Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar tersebut tak mengajukan keberatan (eksepsi). Namun, terdakwa mengajukan penangguhan penahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat Anton Zulkarnaen mengatakan, dalam pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan), hanya saja terdakwa merasa keberatan terkait dokumen keterangan saksi.
“Tapi itu (keterangan saksi) sudah masuk pokok perkara, jadi dakwaan dilanjutkan,” ujarnya usai persidangan.
Dalam kasus ini Anton sapaan akrab Anton Zulkarnaen menegaskan, Rusmiyati didakwa dengan tiga dakwaan, diantaranya melakukan Tindak Pidana Perdagangan Manusia dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TPPO dan PPMI). Dalam kasus ini, terdakwa bekerjasama dengan seseorang di Malaysia dan diduga merekrut beberapa orang (korban) untuk dipekerjakan di Malaysia dengan iming-iming gaji besar.
“Ternyata para korban di Malaysia tidak sesuai yang dijanjikan. Para korban itu, dari Batam naik parahu untuk menyebrang ke Malaysia alias TKI Ilegal. Itulah kesalahannya,” paparnya.
Berdasarkan keterangan saksi, Anton menyatakan terdakwa mendapat upah sebesar Rp 3 juta per orang dari yang direkrut.
“Makanya kami akan buktikan dulu dalam sidang. Sementara ini, ada empat korban yang berangkat ke Malaysia, di antaranya ada yang pasutri. Dan yang sampai balik lagi ke Indonesia cuma tiga orang. Satu orang merupakan istri korban masih tertahan di sana, bahkan kondisinya tidak tahu seperti apa. Sedangkan suaminya nekat lari ke KBRI dan kemudian pulang. Yang jelas kasus ini pertama kali di Sampang,” ujarnya.
Sementara Penasehat Hukum Terdakwa, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampang, Arman Syaputra mengatakan,
setelah mendengarkan dakwaannya, pihaknya mengaku bahwa terdakwa sempat keberatan terhadap isi dakwaannya. Namun keberatan terdakwa bersifat subtansi dalam pokok perkara.
“Memang terdakwa merasa keberatan, tapi tidak dalam rangka untuk eksepsi. Tapi terdakwa keberatan dari isi saksi yang terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan faktanya. Makanya, nanti di sidang selanjutnya kami akan konfrontasi pengakuan sesuai dengan dakwaan tadi. Apakah benar pengakuan-pengakuannya seperti itu,” jelasnya.
Sejauh ini, pihak terdakwa mengajukan penangguhan penahanan lantaran beberapa alasan subjektif, di antaranya terdakwa seorang perempuan dan banyak tanggungan untuk anak maupun suami.
“Iya semoga saja alasan itu bisa dilakukan penangguhan ataupun pengalihan penahanan,” pungkasnya. (Muhlis/SOE/VEM)