PAMEKASAN, koranmadura.com – Jatah pupuk subsidi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipangkas oleh Pemerintah Pusat. Hal ini diungkap Kasi Pupuk, Pestisida, Alat dan Mesin Pertanian, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Disperta) Pamekasan, R Dedi Dwi Yudha Bakti.
Menurutnya, pengurangan jatah ini karena tidak sesuai dengan pengajuan yang ada di Elektronik Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok (E RDKK).
“Tidak sesuai dan jauh dengan yang diajukan, dikurangi oleh Kementerian jadi nanyanya ke Kementerian Pertanian, cuman alasan sepintas yang saya tahu alasannya dari kementerian berdasarkan perhitungan panen dibagi 8, sekarang masih dibahas di DPR RI sidang parlemen,” katanya, Selesa, 21 Januari 2020.
Dedi mengatakan, pemangkasan jatah pupuk subsidi itu sekitar kurang lebih 50 persen dari yang di ajukan kepada pemerintah pusat melalui E RDKK.
“Untuk mensiasati itu kami meminta kepada kios maupun distributor untuk menyediakan pupuk non subsidi setiap kios karena setiap non subsidi itu mahal,” paparnya.
Diketahui, jatah pupuk subsidi di Kabupaten Pamekasan tahun ini yakni, Urea 13.736 ton; SP 36 2.372 ton; ZA 2.885 ton; NPK 3.773 ton; Organik 524 ton dengan jumlah petani 137.495 dan luas lahan mencapai 206.667 hektare. (SUDUR/ROS/DIK)