SAMPANG, koranmadura.com – Jatim Corruption Watch (JCW) Sampang, Madura, Jawa Timur melayangkan surat pengaduan kepada Ketua Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat, Senin, 13 Januari 2020. Surat tersebut berkaitan dengan pengawasan Alokasi Dana Kelurahan (ADK).
Ketua JCW Sampang, H Tohir mengatakan, surat yang dilayangkan kepada pimpinan DPRD Sampang merespons polemik transparansi penggunaan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) Tahun 2019. Menurutnya, polemik ADK muncul lantaran lemahnya pengawasan dari pihak legislatif.
“ADK perlu diawasi bersama, terlebih oleh DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan, karena anggarannya cukup fantastis hingga Rp 7 miliar dalam setahun,” ujar H Tohir usai menyerahkan surat aduannya ke ruang kerja pimpinna DPRD Sampang.
Menurut Aba Tohir, sapaan akrab H Tohir, dalam surat itu terdapat lima poin yang perlu disikapi dan ditindak lanjuti oleh pihak DPRD Sampang, diantaranya transparansi penggunaan total anggaran ADK yang mencapai Rp 7.020.000.000, lemahnya fungsi DPRD, adanya kontroversi di internal DPRD terlebih di unsur pimpinan dalam menyikapi ADK sehingga berimbas munculnya polemik di masyarakat. Selain itu, dalam surat itu, dirinya juga menyebut legalitas beberapa pihak pelaksana, pihak konsultan perencana dan pengawas juga menjadi bahan bahasan.
“Karena sejauh ini tranparansi pihak Camat selaku Pengguna Anggaran (PA), Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta tim teknis PPK dan PPTK di kelurahan terkesan tutup diri untuk membuka kepada masyarakat. Makanya kami harapkan laporan yang kami layangkan kepada pimpinan DPRD agar disikapi dan ditindaklanjuti sesegera mungkin agar tidak menjadi polemik di masyarakat,” ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Sampang Rudi Kurniawan saat menerima surat aduan JCW menyampaikan, surat aduan JCW ditujukan lansung kepada Ketua DPRD.
“Untuk tindak lanjutnya, biar ketua yang menanggapinya, kami selaku wakil tetap mengikutinya,” ucapnya.
Disinggung adanya surat aduan sebelumnya yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Sampang (AMS), Rudi mengaku terdapat miskomunikasi antara pimpinan DPRD dengan Komisi I, yang menyatakan ada salah satu anggota Komisi I telah melakukan komunikasi dengan seluruh anggota Komisi I.
“Oleh karena itu, agar tidak menjadi kemelut di lembaga DPRD disampaikan memang ada beberapa Tatib DPRD yang sudah diganti dan ditambahkan salah satunya yang berbunyi apabila kita mau sidak atau turba ke bawah, itu harus 50 persen dari kehadiran rapat di Komisi yang ditandatangai oleh pimpinan komisi, koordinator Komisi serta mengetahui ketua DPRD. Ya jadinya tidak seperti tatib sebelumnya,” jelasnya.
Politisi NasDem ini mengungkapkan, adanya surat aduan dari AMS, dirinya mengaku tidak tahu.
“Mungkin waktu itu saya ada di luar, jadi saya tidak tahu jika ada surat aduan sebelumnya dari masyarakat ,” ungkapnya. (Muhlis/SOE/DIK)