SAMPANG, koranmadura.com – Jajaran Satreskrim Polres Sampang, mengamankan empat pelaku tindak kriminal saat menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) menjelang pelantikan Kepala Desa (Kades) pada, Kamis, 23 Januari 2020 mendatang.
Wakapolres Sampang, Kompol Mohammad Lutfi menyampaikan, penangkapan empat tersangka dilakukan di tempat yang berbeda-beda, di antaranya di wilayah Kecamatan Banyuates dan wilayah perkotaan sejak Kamis, 16 Januari lalu.
“Tiga tersangka merupakan pelaku curanmor yang dilakukan di dua TKP yaitu di Banyuates dan kota. Kemudian satu pelaku pencurian toko TKP di wilayah perkotaan,” tuturnya saat pers rilis di halaman Mapolres, Sabtu, 18 Januari 2020.
Lanjut Kompol Lufti mengatakan, dalam operasa Cipkon, pihaknya mengaku mengamankan satu buah celurit, kunci T, dan tiga unit sepeda motor.
“Masih ada satu unit kendaraan masih akan kami ungkap dan menjadi daftar pencarian barang. Sedangkan pelaku rata merupakan residivis dan juga menjadi DPO ranmor,” paparnya.
Menurutnya, rata-rata aksi kriminal yang dilakukan para pelaku dilakukan menjelang subuh di saat para korban sedang terlelap tidur. Para pelaku sebelum melancarkan aksinya kebanyakan sudah dilakukan pemantauan dan pengintaian lokasi korban sebelumnya.
“Para pelaku tidak ada indikasi upaya penjegalan terhadap proses pelantikan Kades. Para pelaku ini murni melancarkan aksinya karena profesinya sebagai residivis.
“Keempat pelaku dijerat pasal diantaranya Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 9 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU RI tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)