SUMENEP, koranmadura.com – Perubahan pucuk pimpinan di Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur belum memberikan kejelasan soal penanganan kasus korupsi. Bahkan, dugaan penyimpangan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean kian suram.
“Belum, belum, belum,” kata AKBP Deddy Supriadi, Kapolres Sumenep saat dikonfirmasi, Senin, 13 Januari 2020.
Awal 2019 tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep beredar di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015 hingga tahun 2017 di 19 Desa di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Pemanggilan awal sejumlah Kepala Desa dilakukan sebelum Pemilu 2019 digelar, yakni pada Maret 2019. Saat itu Kapolres Sumenep dijabat oleh AKBP Muslimin.
Pada Novemver 2019 mantan penyidik KPK dimutasi. Sebagai gantinya AKBP Deddy Supriadi sebagai orang nomor satu di lingkungan Polres Sumenep.
Sejak menjabat hingga kini, Kapolres baru belum “menyentuh” kasus dugaan penyimpangan DD-ADD di Kecamatan Arjasa tersebut.
“Penyelidikan, kalau kasus korupsi kami tidak boleh ekspose, penyidik harus mendalami dulu,” tegas Deddy.
Bahkan Deddy juga mengakui jika sampai saat ini belum ke lokasi guna mengecek pekerjaan fisik. Beberapa waktu lalu, korps baju cokelat itu berencana untuk melakukan kunjungan kerja dalam rangka peresmian kantor Polsek dan akan mengecek semua pekerjaan fisik yang dibiayai melalui APBDes di 19 desa itu.
“Kunjungak betuk kungker, (karena) gelombang laut tidak bersahabat kami tunda dulu,” jelasnya dia. (JUNAIDI/SOE/DIK)