SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan perdagangan manusia (Human Trafficking) di wilayah hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi perhatian serius Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bahkan dalam proses persidangan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu, 22 Januari 2020, pihak LPSK yang berkokasi di Jakarta turun langsung ke Sampang.
Baca: Jalani Sidang Dakwaan, Pelaku Human Trafficking di Sampang Ajukan Penangguhan Penahanan
Tenaga Ahli LPSK di Jakarta, Abdanev Jopa menyampaikan, pengawalan dan pendampingan lembaganya terhadap kasus trafficking di Sampang, Madura, tidak lain untuk memberikan kenyamanan terhadap para saksi dan korban.
Menurut dia, kasus trafficking merupakan jenis kasus Organized crime yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.
“Kami ini bukan kuasa hukum ya. Kami hanya mendampingi para korban dan saksi karena untuk memastikan para saksi agar merasa aman dan nyaman dalam memberikan keterangan saat sidang kemarin di Sampang. Sehingga keterangan dari saksi dapat membantu hakim mendapatkan informasi yang sebenarnya-benarnya,” ucapnya melalui sambungan telepon WA, Kamis, 23 Januari 2020.
Ditanya apakah para saksi sejauh ini mendapat intimidasi dari luar, Abdanev Jopa enggan membeberkannya. Sebab hal tersebut menjadi ranah internal.
Namun begitu, pihaknya menegaskan, siapapun yang berada di wilayah NKRI bisa mendapatkan pendampingan dari lembaganya.
“Masyarakat kan masih banyak yang awam soal hukum, semisal ada seseorang yang datang ke rumahnya (korban atau saksi) dengan pakaian tertentu, itu saja bisa menimbulkan ancaman. Tapi kami tegaskan soal itu, kami belum bisa buka ke publik. Kami melakukan pendampingan ketika ada permohonan dan dilakukan di saat para korban atau saksi ada pemulangan dari luar negeri ke Indonesia,” jelasnya.
Sekadar diketahui, proses sidang kedua perkara dugaan human trafficking di Sampang pada Rabu, 22 Januari 2020 kemarin, terhadap terdakwa Rusmiyati, warga Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, berlangsung alot.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri setempat menghadirkan lima saksi ke hadapan Majelis Hakim PN Sampang. (MUHLIS/ROS/DIK)