SAMPANG, koranmadura.com – Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Soetomo menyatakan kasus korupsi tebu di wilayahnya dinyatakan sudah tuntas.
Menurutnya, dalam kasus korupsi ini, terdapat sembilan orang terjerat hukum dan menjalani proses peradilan di pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka di antaranya ialah Gada Rahmatullah, Edi Junaidi, Syaihul Anwar, Abd Azis, Abd Kholik, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam dan Singgih Bektiono.
Dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah melakukan pemblokiran terhadap 43 rekening tabungan dengan rincian 21 rekening milik Kelompok Tani (Poktan) di bawah naungan koperasi Serba Usaha dan 22 rekening Poktan di bawah naungan Koperasi Usaha Makmur.
“Nah, untuk mantan Kadishutbun Singgih Bektiono terlibat kasus pengadaan bibit tebu pada tahun anggaran 2014 lalu. Dia disidangkan dan sudah mendapat putusan PN tipikor dengan kurungan 3 tahun penjara pada 11 Agustus 2017 lalu,” katanya, Jumat, 17 Januari 2020.
Namun, hukuman itu menurut Edi Soetono dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun. “Akhirnya dilakukan upaya banding, sehingga terbit putusan Pengadilan Tinggi (PT) yakni Singgih diputus enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta, jika tidak bisa membayar denda diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” jelasnya.
Baca: Kasus Korupsi Pengembangan Tebu Jadi yang Terbesar di Sampang, Nilainya Capai Rp 11,2 Miliar
Lanjut Edi sapaan akrab Edi Soetomo, terpidana Singgih Bektiono merasa tidak puas atas hasil banding yang dilakukan JPU, sehingga terpidana mencoba melakukan upaya Kasasi. Dalam kasus, Edi Soetomo menegaskan, keterlibatan yang bersangkutan mengajukan dan merekomendasikan nama-nama kelompok tani.
“Namun karena dia tidak mengingkan adanya memori, sehingga pengajuan kasasinya ditolak alias tidak sampai diproses karena dinilai tidak sah. Oleh sebab itulah, barang bukti belasan miliaran rupiah atas tindak pidana korupsi kasus tebu kemudian diserahkan kembali ke kas negara,” terangnya.
Untuk diketahui, total barang bukti uang yang berhasil diamankan dalam kasus pengembangan tebu 2013-2014 di wilayah Sampang senilai Rp 11.161.151.679. (Muhlis/SOE)